a. Pendamping PKH adalah sumber daya
manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian
Sosial sebagai pelaksana pendampingan di tingkat Kecamatan.
b. Operator PKH adalah sumber daya manusia
yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial
sebagai pelaksana teknis pengolahan data di tingkat Pusat, Provinsi,
Kabupaten/Kota.
c.
Koordinator Kabupaten/Kota PKH adalah
sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial sebagai pelaksana koordinator PKH di Kabupaten/Kota dan
membawahi pendamping dan operator.
d. Koordinator Wilayah PKH adalah sumber
daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial sebagai pelaksana koordinator PKH di tingkat Provinsi dan
membawahi Koordinator Kabupaten/Kota.
e. Koordinator Regional PKH adalah sumber
daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial yang membawahi koordinator wilayah PKH.
f. Koordinator Divisi PKH adalah sumber
daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh
Kementerian Sosial yang bertanggung jawab terhadap subdivisi-subdivisi yang ada
di Pusat.
g. Sinergitas Program adalah mekanisme
penyelenggaraan PKH yang bersifat multisektor, baik di pusat maupun di daerah,
yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta masyarakat.
0 komentar:
Posting Komentar