Home » » Istilah Pelaksana PKH

Istilah Pelaksana PKH

Posted by Team-PKH



a.   Pendamping PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana pendampingan di tingkat Kecamatan.
b.    Operator PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana teknis pengolahan data di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota.

c.     Koordinator Kabupaten/Kota PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana koordinator PKH di Kabupaten/Kota dan membawahi pendamping dan operator.

d.  Koordinator Wilayah PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai pelaksana koordinator PKH di tingkat Provinsi dan membawahi Koordinator Kabupaten/Kota.

e.   Koordinator Regional PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang membawahi koordinator wilayah PKH.

f. Koordinator Divisi PKH adalah sumber daya manusia yang direkrut dan dikontrakkerjakan yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial yang bertanggung jawab terhadap subdivisi-subdivisi yang ada di Pusat.

g. Sinergitas Program adalah mekanisme penyelenggaraan PKH yang bersifat multisektor, baik di pusat maupun di daerah, yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan serta masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG TERKINI

Flag Counter

Wikipedia

Hasil penelusuran