Sejak
tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Keluarga Harapan
(PKH) sebagai upaya memberi perlindungan sosial bagi Keluarga Miskin (KM).
Sebagai bagian dari upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemberian bantuan
dana tunai bersyarat, dalam jangka pendek PKH diharapkan mampu membantu KM
mengurangi beban pengeluaran. Pada jangka menengah PKH diharapkan mampu
menciptakan perubahan perilaku peserta dalam mengakses layanan kesehatan dan
pendidikan sehingga menghasilkan generasi yang Iebih sehat dan cerdas. Dalam
jangka panjang PKH diharapkan dapat memutus rantai kemiskinan antar generasi.
Peserta
PKH hingga tahun 2015 berjumlah 3,5 juta keluarga miskin. Tahun 2016 terdapat
penambahan target 2,5 juta keluarga miskin, sehingga jumlah keseluruhan menjadi
6 juta keluarga miskin. Kebijakan pelaksanaan PKH untuk kepesertaan kohor
2007-2015 secara umum menggunakan ketentuan sebelumnya, sementara untuk
kepesertaan baru kohor 2016 menggunakan beberapa ketentuan baru, di antaranya
komponen kesejahteraan sosial yang terdiri atas penyandang disabilitas berat
dan lanjut usia 70 tahun ke atas, dan perubahan indeks bantuan dan komponen.
0 komentar:
Posting Komentar