Secara teknis, kegiatan PKH melibatkan kementerian dan lembaga,
yaitu: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas,
Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika,
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, BPS,
TNP2K dan Pemerintah Daerah. Sumber dana PKH berasal dari APBN. Oleh karena
itu, dalam pelaksanaannya PKH dijalankan berdasar peraturan di bawah ini:
1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut
Usia.
2.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin.
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8).
9. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015
tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
86).
10.
Inpres Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi poin lampiran ke 46 tentang Pelaksanaan
Transparansi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bersyarat Bagi Rumah Tangga
Sangat Miskin Sebagai Peserta Program Keluarga Harapan.
11.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 254/PMK.05/2015
tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian Negara/Lembaga.


0 komentar:
Posting Komentar