Sasaran
peserta PKH adalah Keluarga Miskin (KM) dan yang memiliki komponen kesehatan
(ibu hamil, nifas, balita, anak prasekolah) dan komponen pendidikan (SD
sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat) atau anak usia 7 - 21 tahun yang belum
menyelesaikan pendidikan wajib 12 tahun, penyandang disabilitas berat, dan lanjut
usia diatas 70 tahun.
Program
Keluarga Harapan terdiri atas tiga komponen, yaitu komponen pendidikan yang
mensyaratkan anak-anak peserta PKH terdaftar dan hadir di sekolah minimal
kehadiranya 85% dari jumlah hari efektif sekolah yang berlaku, komponen kesehatan
dengan kewajiban antara lain peserta mendapatkan layanan prenatal dan
postnatal, proses kelahiran ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih, melakukan
imunisasi sesuai jadwal, dan memantau tumbuh kembang anak secara teratur dengan
minimal kehadiranya 85% dan komponen kesejahteraan sosial yang terdiri dari
penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun atau lebih.
Sejak
2012, penerima bantuan diperluas dengan rnenarnbah kategori rentan seperti
keluarga yang memiliki penyandang disabilitas dan atau manula dalarn rumah
tangganya.
0 komentar:
Posting Komentar