Penyandang
Disabilitas Berat adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental,
intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama kedisabilitasannya sudah
tidak dapat direhabilitasi, tidak dapat melakukan aktivitas kehidupannya
sehari-hari dan/atau sepanjang hidupnya pada bantuan/pertolongan orang lain,
tidak mampu menghidupi diri sendiri, serta tidak dapat berpartisipasi penuh dan
efektif dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya (Sumber: Pedoman
Pelaksanaan Pemberian Asistensi Sosial Bagi Penyandang Disabilitas Berat,
2015).
Meski
belum ada data jumlah penyandang disabilitas beratyang akurat dan dapat
dijadikan rujukan nasional, namun jumlah mereka diperkirakan cukup tinggi.
Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial RI
telah memiliki data lengkap by name and
by address (BNBA) sebanyak 110.000 penyandang disabilitas berat. Sampai
dengan tahun 2016 Jaminan Sosial bagi mereka baru mencakup sekitar 29.500 jiwa
(26,8%) (ASPBD, 2016) dari yang terdata.
Bantuan
yang diberikan berupa dana tunai sejumlah Rp. 300.000 per bulan dan mendapatkan
pendampingan. Penyandang disabilitas berat menjadi beban ekonomi, sosial dan
psikologis yang sangat menekan bagi keluarga miskin terutama jika tidak
mendapat dukungan dari pemerintah untuk perawatannya.
Pada
implementasinya diperlukan sinergi lintas sektor dalam penanganan lanjut usia
dan penyandang disabilitas miskin berdasarkan status tinggal. Bantuan PKH
diberikan kepada penyandang disabilitas berat dalam keluarga. Baik keluarga
tersebut memiliki memiliki komponen kesehatan dan atau pendidikan, maupun
keluarga yang tidak memiliki komponen kesehatan dan atau pendidikan.
0 komentar:
Posting Komentar