Berdasarkan
Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia
merupakan seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Secara fisik, lanjut
usia dapat dibedakan menjadi lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak
potensial.
Lanjut
usia rentan mengalami masalah fisik, mental, sosial, dan psikologis, sehingga
dapat mengakibatkan gangguan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan
sensus penduduk 2010, jumlah lanjut usia 18,1 juta jiwa atau 7,6 persen
penduduk. Tahun 2014 lalu, jumlah lansia mencapai 18,78 juta orang lebih.
Sementara jumlah lanjut usia terlantar berjumlah 2.848.854 jiwa (berdasarkan
data Pusdatin Kesos Tahun 2012).
Perbaikan
perawatan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta semakin baiknya gizi
masyarakat selama tiga dekade terakhir berdampak pada meningkatnya usia harapan
hidup penduduk Indonesia yang membawa konsekuensi meningkatnya jumlah lanjut
usia dari tahun ke tahun. Semakin panjangnya usia
harapan hidup dapat berimplikasi pada timbulnya permasalahan sosial yang
berkaitan dengan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga
permasalah jumlah lanjut usia terlantar akan cenderung meningkat.
Data
proyeksi penduduk menunjukkan bahwa jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia
diprediksi semakin meningkat dalam masa mendatang.
Lanjut usia yang menjadi target bantuan PKH adalah lansia yang
berusia 70 tahun ke atas. Lansia dalam keluarga PKH memiliki kebutuhan akan
pemeliharaan kesehatan maupun kebutuhan harian yang dapat menambah komponen
pengeluaran keluarga. Bantuan bersyarat yang diberikan kepada lansia dalam
keluarga PKH ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus
memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatannya. Dengan demikian, perbaikan taraf
hidup dalam kesehatan dan pendidikan untuk ibu dan anak keluarga PKH dapat
terjamin dengan mengurangi beban perawatan lansia dalam keluarga.
Upaya perluasan kepesertaan PKH dengan penambahan komponen
disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas akan berdampak signifikan
pada penambahan kuantitas penerima PKH.
Sedangkan lanjut usia 70 tahun ke atas yang di luar keluarga (homeless) bantuannya diintervensi
melalui program panti.



0 komentar:
Posting Komentar