Home » » Lansia juga mendapat Perhatian Pemerintah melalui PKH

Lansia juga mendapat Perhatian Pemerintah melalui PKH

Posted by Team-PKH




Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, lanjut usia merupakan seseorang yang telah berusia 60 tahun ke atas. Secara fisik, lanjut usia dapat dibedakan menjadi lanjut usia potensial maupun lanjut usia tidak potensial.

Lanjut usia rentan mengalami masalah fisik, mental, sosial, dan psikologis, sehingga dapat mengakibatkan gangguan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Berdasarkan sensus penduduk 2010, jumlah lanjut usia 18,1 juta jiwa atau 7,6 persen penduduk. Tahun 2014 lalu, jumlah lansia mencapai 18,78 juta orang lebih. Sementara jumlah lanjut usia terlantar berjumlah 2.848.854 jiwa (berdasarkan data Pusdatin Kesos Tahun 2012).

Perbaikan perawatan dan penyediaan fasilitas kesehatan serta semakin baiknya gizi masyarakat selama tiga dekade terakhir berdampak pada meningkatnya usia harapan hidup penduduk Indonesia yang membawa konsekuensi meningkatnya jumlah lanjut usia dari tahun ke tahun. Semakin panjangnya usia harapan hidup dapat berimplikasi pada timbulnya permasalahan sosial yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan ekonomi sehingga permasalah jumlah lanjut usia terlantar akan cenderung meningkat.


Data proyeksi penduduk menunjukkan bahwa jumlah penduduk lanjut usia di Indonesia diprediksi semakin meningkat dalam masa mendatang.
Lanjut usia yang menjadi target bantuan PKH adalah lansia yang berusia 70 tahun ke atas. Lansia dalam keluarga PKH memiliki kebutuhan akan pemeliharaan kesehatan maupun kebutuhan harian yang dapat menambah komponen pengeluaran keluarga. Bantuan bersyarat yang diberikan kepada lansia dalam keluarga PKH ditujukan untuk meringankan beban ekonomi keluarga, sekaligus memenuhi kebutuhan pemeliharaan kesehatannya. Dengan demikian, perbaikan taraf hidup dalam kesehatan dan pendidikan untuk ibu dan anak keluarga PKH dapat terjamin dengan mengurangi beban perawatan lansia dalam keluarga.

Upaya perluasan kepesertaan PKH dengan penambahan komponen disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas akan berdampak signifikan pada penambahan kuantitas penerima PKH.

Bantuan PKH untuk lanjut usia 70 tahun ke atas diberikan kepada lansia yang berada dalam keluarga. Baik keluarga tersebut memiliki memiliki komponen kesehatan dan atau pendidikan, maupun keluarga yang tidak memiliki komponen kesehatan dan atau pendidikan.
 Sedangkan lanjut usia 70 tahun ke atas yang di luar keluarga (homeless) bantuannya diintervensi melalui program panti.



0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG TERKINI

Flag Counter

Wikipedia

Hasil penelusuran