Sasaran
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah Keluarga Miskin (KM) berdasarkan Basis
Data Terpadu. Peserta PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan
dan pendidikan terdekat. Kewajiban peserta PKH di bidang kesehatan meliputi
pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi dan imunisasi serta
timbang badan anak balita dan anak prasekolah. Sedangkan kewajiban di bidang
pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke
satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah. Khusus anggota
keluarga peserta PKH penyandang disabilitas, kewajibannya disesuaikan dengan
kondisi disabilitasnya.


0 komentar:
Posting Komentar