Kegiatan PKH terbagi atas pengelolaan di lokasi yang sudah
melaksanakan PKH dan pengembangan di lokasi yang baru terjangkau kegiatan PKH.
Kegiatan PKH di lokasi yang telah melaksanakan program antara
lain: pendampingan, penyaluran bantuan, verifikasi, pemutakhiran data,
Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) dan transformasi kepesertaan.
Sedangkan kegiatan di lokasi baru antara lain: menyediakan
Kantor Sekretariat Pelaksana PKH Kabupaten/Kota, SDM pelaksana PKH, melakukan
koordinasi baik di tingkat pusat maupun daerah, melakukan sosialisasi, Diklat
pendamping dan operator PKH, bimbingan teknis, melaksanakan pertemuan awal dan
validasi calon peserta PKH, entry data hasil validasi serta penyaluran bantuan
pertama untuk peserta PKH baru.
0 komentar:
Posting Komentar