Sebagai
bagian dari anak Indonesia, anak penyandang disabilitas terutama dari keluarga
miskin perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan
keluarga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
dan Undang-Undang Nomor 8 Tentang Penyandang Disabilitas.
Sebagian
besar Penyandang Disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan,
terbelakang, dan/atau miskin dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan,
kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas.
Untuk
mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan bantuan
sosial terhadap penyandang disabilitas.
Selanjutnya, UNESCO memperkirakan bahwa sepertiga dari 75 juta
anak di seluruh dunia yang tidak bersekolah adalah penyandang disabilitas (Global Monitoring Report and Education For All, 2010). Kemungkinan seorang
anak usia 6-11 tahun dengan disabilitas untuk bersekolah hanya setengah dari
anak tanpa disabilitas (Global Monitoring
Report and Education For All, 2008). Dalam konteks Indonesia, meskipun
pemerintah sudah mengupayakan pendidikan yang inklusif, tingkat partisipasi
sekolah dasar dari anak-anak penyandang disabilitas masih sekitar 60 persen lebih rendah dibanding dengan
anak-anak tanpa disabilitas (Global
Monitoring Report and Education For All, 2010).
0 komentar:
Posting Komentar