Home » » Penyandang Disabilitas mendapatkan Bantuan PKH

Penyandang Disabilitas mendapatkan Bantuan PKH

Posted by Team-PKH




Sebagai bagian dari anak Indonesia, anak penyandang disabilitas terutama dari keluarga miskin perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tentang Penyandang Disabilitas.

Sebagian besar Penyandang Disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin dikarenakan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau penghilangan hak Penyandang Disabilitas.

Untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi Penyandang Disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi diperlukan bantuan sosial terhadap penyandang disabilitas.

Karenanya, upaya pelayanan kesehatan maupun pendidikan perlu dikembangkan untuk memberikan akses bagi anak dengan disabilitas demi kemandirian dan masa depan yang lebih baik. WHO memperkirakan jumlah anak dengan disabilitas mencapai sekitar 7-10% dari total populasi anak (Kemenkes, 2014). Di Indonesia, gambaran data anak dengan disabilitas sangat bervariasi dan belum merefleksikan fakta sebenarnya.

Berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) tahun 2011, terdapat 130.572 anak penyandang disabilitas dari keluarga miskin. Angka tersebut belum dapat mewakili total jumlah anak penyandang disabilitas secara komprehensif. Sebagai rujukan, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2007, terdapat 8,3 juta anak dengan disabilitas di Indonesia, atau 10% dari total populasi anak di Indonesia (82.840.600 anak). Susenas berikut menunjukkan kecenderungan peningkatan selama tahun 2007-2011.

Selanjutnya, UNESCO memperkirakan bahwa sepertiga dari 75 juta anak di seluruh dunia yang tidak bersekolah adalah penyandang disabilitas (Global Monitoring Report and Education For All, 2010). Kemungkinan seorang anak usia 6-11 tahun dengan disabilitas untuk bersekolah hanya setengah dari anak tanpa disabilitas (Global Monitoring Report and Education For All, 2008). Dalam konteks Indonesia, meskipun pemerintah sudah mengupayakan pendidikan yang inklusif, tingkat partisipasi sekolah dasar dari anak-anak penyandang disabilitas masih sekitar 60 persen lebih rendah dibanding dengan anak-anak tanpa disabilitas (Global Monitoring Report and Education For All, 2010).




0 komentar:

Posting Komentar

PENGUNJUNG TERKINI

Flag Counter

Wikipedia

Hasil penelusuran